Terdakwa serta saksi korban Royman Sianipar bertemu di ruangan sidang cakra 2 di Pengadilan Negeri Medan.
Mereka berdua hendak menghadiri sidang tentang harta warisan yaitu sebidang tanah.
"Kemudian, saat sidang berlangsung, terdakwa mengatakan kepada Ketua Majelis Hakim: “Mohon ijin majelis untuk Saudara Royman menandatangi surat keterangan untuk serah terima status tanah yang sudah saya beli sebelumnya menjadi milik saya'.
Namun majelis hakim tidak menanggapi permintaan terdakwa," kata jaksa.
Ketika sidang berakhir, terdakwa memanggil saksi korban kembali menyuruhnya tandatangan, tapi korban menolak.
Terdakwa, menurut jaksa dengan kedua tangannya menarik kerah baju saksi korban, kemudian langsung memukulnya dengan mengepalkan tangan kanannya ke arah pipi sebelah kiri sebanyak dua kali.
"Kemudian terdakwa memiting saksi korban Royman dan menjatuhkannya ke bawah sehingga kepala saksi korban Royman, terbentur ke lantai yang mengakibatkan kepala Royman berdarah.
Selanjutnya terdakwa menggigit dada saksi korban sebelah kanan sehingga saksi korban mengalami luka koyak," ucap jaksa.
Perbuatan terdakwa, ujar jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,Tribunmedan.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar