GridPop.ID - Jika biasanya sidang berlangsung dengan suasana yang tegang dan serius, berbeda dengan sidang satu ini.
Sidang dugaan penganiayaan terdakwa Barita Sianipar justru penuh dengan gelak tawa.
Dilansir dari Sripoku.com, sidang yang digelar di Pegadilan Negeri Medan itu mengundang tawa lantaran membahas gigi terdakwa yang lengket di dada saksi korban Royman Sianipar.
Turut hadir pula saksi dari kepolisian Bripda Mahdalena yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Berdasarkan kesaksian Bripda Mahdalena, dirinya sama sekali tak memaksa atau mengancam terdakwa untuk menandatangani Berita Acara Perkara (BAP).
Adapun Hakim Ketua Eliwarti lantas menanyakan soal bagaimana gigi terdakwa bisa lengket di baju korban, padahal terdakwa tak mengaku jika pernah menggigitnya.
"Bagaimana bisa giginya lengket di baju korban? Di bagian dadanya. Soalnya dia enggak mengaku menggigit.
Masa enggak saudara tanyakan? Mana bisa tiba-tiba lengket begitu saja," kata Hakim.
Pertanyaan itu justru membuat para pengunjung sidang terkekeh.
Saksi kemudian berujar, korban dan terdakwa sempat cekcok hingga saling dorong saat kejadian.
"Dia mendekati adiknya untuk minta tandatangan. Mereka sempat bersiteru, saling dorong," kata saksi.
Hakim kembali bertanya, bagaimana kronologi detail gigi terdakwa bisa lengket di dada korban.
"Kenapa giginya lengket? Tentu harus jelas lah. Apakah dia menggigit atau bagaimana. Ada saudara tanyakan?" tanya hakim.
"Ada saya tanya. Tapi dia enggak mengakui," kata saksi.
Setelah mendengar keterangan saksi, terdakwa tetap bersikukuh tidak pernah menggigit korban, bukan itu saja ia juga membantah hasil visum korban yang menyebut terdapat sejumlah luka di tubuhnya.
Dilansir dari Tribunmedan.com, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando mengungkap bahwa insiden ini terjadi pada 16 Oktober 2018.
Terdakwa serta saksi korban Royman Sianipar bertemu di ruangan sidang cakra 2 di Pengadilan Negeri Medan.
Mereka berdua hendak menghadiri sidang tentang harta warisan yaitu sebidang tanah.
"Kemudian, saat sidang berlangsung, terdakwa mengatakan kepada Ketua Majelis Hakim: “Mohon ijin majelis untuk Saudara Royman menandatangi surat keterangan untuk serah terima status tanah yang sudah saya beli sebelumnya menjadi milik saya'.
Namun majelis hakim tidak menanggapi permintaan terdakwa," kata jaksa.
Ketika sidang berakhir, terdakwa memanggil saksi korban kembali menyuruhnya tandatangan, tapi korban menolak.
Terdakwa, menurut jaksa dengan kedua tangannya menarik kerah baju saksi korban, kemudian langsung memukulnya dengan mengepalkan tangan kanannya ke arah pipi sebelah kiri sebanyak dua kali.
"Kemudian terdakwa memiting saksi korban Royman dan menjatuhkannya ke bawah sehingga kepala saksi korban Royman, terbentur ke lantai yang mengakibatkan kepala Royman berdarah.
Selanjutnya terdakwa menggigit dada saksi korban sebelah kanan sehingga saksi korban mengalami luka koyak," ucap jaksa.
Perbuatan terdakwa, ujar jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,Tribunmedan.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar