Ia nekat mengaborsi janin yang sudah berusia 7 bulan ini.
Ya, dilansir oleh Nakita.ID dari laman Tribunnews Bogor, ibu muda di Tasikmalaya, Jawa Barat diamankan polisi setelah menguburkan janin bayi yang baru dilahirkannya.
Ibu muda berinisial DN (30) kedapatan menguburkan janin bayinya di pekarangan pada Sabtu (7/9/2019) lalu.
DN menguburkan janin bayinya setelah melahirkan secara paksa dengan cara diurut sendiri tanpa bantuan orang lain.
Bukan tanpa sebab DN tega melahirkan paksa dan menguburkan janin bayinya yang diperkirakan berusia 7 bulan itu.
Setelah ditelusuri rupanya bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar nikah.
DN yang merupakan warga Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya bukan tak punya suami.
Ternyata, meski lebih sering terlihat sendiri, statusnya bukan janda.
Ibu muda itu memiliki suami, namun ia ditinggal begitu saja oleh suaminya.
Padahal, DN dan suaminya belum bercerai.
Sudah empat tahun ibu muda itu ditinggal suaminya.
Pelaku kubur bayi di Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya (membelakangi kamera) saat diinterogasi di ruang pemeriksaan Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (13/9/2019).
Dari pernikahan dengan suaminya DN memiliki dua anak masing-masing berusia 7 dan 4 tahun.
Source | : | Kompas.com,Nakita.ID,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar