GridPop.ID - Perselingkuhan belakangan kerap terjadi.
Bahkan, perselingkuhan menjadi salah satu pemicu keretakan rumah tangga.
Beberapa waktu lalu, wanita ini jadi sorotan usai ketahuan gasak 2 pria untuk jadi selingkuhan.
Setelahnya, dirinya kebingungan siapa bapak dari anaknya usai positif hamil.
Mulanya, wanita ini tak merasakan masalah atau hal mengganggu selama menjalin hubungan.
Sampai suatu ketika, dia telat menstruasi dan setelah dites dengan test pack, hasilnya menunjukkan ia telah berbadan dua, alias positif hamil.
Ia bingung kepada siapakah ia harus meminta tanggung jawab.
Apalagi, ia juga malu seandainya lelaki yang ia minta pertanggungjawaban bukan bapak si janin di dalam rahim.
Awalnya mungkin ia bisa redam semua kekhawatiran itu.
Tapi, saat usia kandungannya 7 bulan, ia sepertinya sudah tak tahan lagi.
Kecemasan dan gejolak rasa bersalah dalam dirinya membuat wanita berbuat nekat.
Ia nekat mengaborsi janin yang sudah berusia 7 bulan ini.
Ya, dilansir oleh Nakita.ID dari laman Tribunnews Bogor, ibu muda di Tasikmalaya, Jawa Barat diamankan polisi setelah menguburkan janin bayi yang baru dilahirkannya.
Ibu muda berinisial DN (30) kedapatan menguburkan janin bayinya di pekarangan pada Sabtu (7/9/2019) lalu.
DN menguburkan janin bayinya setelah melahirkan secara paksa dengan cara diurut sendiri tanpa bantuan orang lain.
Bukan tanpa sebab DN tega melahirkan paksa dan menguburkan janin bayinya yang diperkirakan berusia 7 bulan itu.
Setelah ditelusuri rupanya bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar nikah.
DN yang merupakan warga Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya bukan tak punya suami.
Ternyata, meski lebih sering terlihat sendiri, statusnya bukan janda.
Ibu muda itu memiliki suami, namun ia ditinggal begitu saja oleh suaminya.
Padahal, DN dan suaminya belum bercerai.
Sudah empat tahun ibu muda itu ditinggal suaminya.
Pelaku kubur bayi di Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya (membelakangi kamera) saat diinterogasi di ruang pemeriksaan Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (13/9/2019).
Dari pernikahan dengan suaminya DN memiliki dua anak masing-masing berusia 7 dan 4 tahun.
Sementara itu selama ditinggal suami, DN mengaku menjalin hubungan dengan dua pria hingga pada akhirnya ia berbadan dua.
DN lantas bingung siapa ayah biologis dari anak yang dikandungnya dan sudah dilahirkan itu.
"Saya panik karena tidak ada yang bertanggung jawab. Saya sudah bilang ke pacar, bilangnya akan bertanggung jawab tapi tidak ada," ujar DN, Jumat (13/9/2019) seperti dilansir TribunBogor dari TribunJabar.
"Berpacaran dengan dua orang B danF," tambahnya.
DN mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Sehabis mengubur, saya menangis. Saat ngelahirin secara dipijit sendiri di kamar. Saat keluar saya menyesal, panik," ungkap ibu muda itu.
Terungkapnya perbuatan DN bermula dari kecurigaan tetangga.
Saat itu DN minta tolong kepada tetangganya untuk dibuatkan lubang di pekarangan.
DN mengaku lubang itu untuk mengubur bangkai kucing.
Warga tak langsung percaya dengan DN.
Ketua RT setempat, Apip Sutisna mengatakan warga akhirnya membongkar kuburan tersebut hingga akhirnya membuat para tetangga syok usai tahu ternyata wanita itu menguburkan mayat bayinya.
"Ternyata saat digali kembali bukan kucing, tapi bayi," ujar Apip saat dikonfirmasi, Selasa (10/0/2019).
Kini, DN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudoantoro mengatakan jika DN melahirkan paksa bayi berjenis kelamin perempuan itu sekitar pukul 05.00 WIB pada Jumat (6/9/2019).
"Menurut pengakuan tersangka saat lahir bayinya ada respon. Selanjutnya dia sendiri memotong tali ari-ari dengan silet yang sudah ia siapkan sebelumnya," ujar Dadang.
Bayi tersebut sempat bernyawa dan dirawat DN selama kurang dari satu jam.
"Lalu dibedong setelah pukul 05.00 WIB dilahirkan, lalu si tersangka tidur di samping sang bayi. Lalu saat bangun sekitar pukul 06.00 WIB si bayi sudah meninggal," terang Dadang.
Saat itu DN tidak langsung menguburkan bayinya.
DN baru menguburkan bayinya keesokan harinya.
"Jadi dibiarkan lahir dan meninggal Jumat, Sabtu pukul 19.00 WIB baru dikubur. Sekitar 36 jam baru dikuburkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, DN terancam pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman kurungan penjara 10 tahun," terangnya.
"Masih kami dalami apakah ada pihak yang membantu atau mengintervensi pelaku," sambungnya.
Selingkuh 25 Kali selama 10 Tahun, Wanita Ini Masih Dimaafkan Suaminya
Kisah perselingkuhan juga sempat menjadi sorotan di India.
Dilansir dari laman kompas.com, seorang wanita di India menjadi sorotan, karena masih dimaafkan suaminya meski selingkuh 25 kali dalam 10 tahun terakhir.
Kantor berita IANS melaporkan, perempuan yang berasal dari Assam itu selalu kabur dengan pria berbeda sejak menikah dengan Mafizuddin.
Meski berkali-kali disakiti, yang membuat publik tercengang karena Mafizuddin dan keluarganya masih bersedia memaafkan perempuan itu.
Mafizuddin menuturkan, cintanya yang tulus, selain memikirkan anak-anak, jadi alasan dia bersedia memaafkan istrinya.
"Siapa yang akan merawat mereka jika saya tak menerimanya? Itu yang membuat saya tak pernah melapor ke polisi," kata dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Nakita.ID,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar