"Jadi dibiarkan lahir dan meninggal Jumat, Sabtu pukul 19.00 WIB baru dikubur. Sekitar 36 jam baru dikuburkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, DN terancam pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman kurungan penjara 10 tahun," terangnya.
"Masih kami dalami apakah ada pihak yang membantu atau mengintervensi pelaku," sambungnya.
Selingkuh 25 Kali selama 10 Tahun, Wanita Ini Masih Dimaafkan Suaminya
Kisah perselingkuhan juga sempat menjadi sorotan di India.
Dilansir dari laman kompas.com, seorang wanita di India menjadi sorotan, karena masih dimaafkan suaminya meski selingkuh 25 kali dalam 10 tahun terakhir.
Kantor berita IANS melaporkan, perempuan yang berasal dari Assam itu selalu kabur dengan pria berbeda sejak menikah dengan Mafizuddin.
Meski berkali-kali disakiti, yang membuat publik tercengang karena Mafizuddin dan keluarganya masih bersedia memaafkan perempuan itu.
Mafizuddin menuturkan, cintanya yang tulus, selain memikirkan anak-anak, jadi alasan dia bersedia memaafkan istrinya.
"Siapa yang akan merawat mereka jika saya tak menerimanya? Itu yang membuat saya tak pernah melapor ke polisi," kata dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Nakita.ID,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar