"Tersangka atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx SID harus ditahan karena jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun.
Jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga ketika ditemui di kantornya, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.
Setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.
Kemudian Adam Deni melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Jerinx sempat dipenjara terkait perseteruannya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pasalnya, Jerinx mengunggah tulisan yang menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 13 Juni 2021 melalui akun media sosialnya.
Akhirnya Jerinx dipenjara 10 bulan sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar