"Karena baru bebas terus harus masuk lagi," sambungnya sambil berjalanan.
Jerinx tiba di Mapolda Metro Jaya dengan mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan 024 Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Jerinx yang didampingi Nora Alexandra langsung digiring petugas menuju ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dengan setia Nora terus mendampingi Jerinx hingga masuk ke dalam gedung.
Diungkap oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh, sang klien bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan Jerinx dilakukan usai polisi melimpahkan kasus yang menjerat suami Nora Alexandra ke Kejaksaan.
"Pimpinan menyatakan Jerinx untuk ditahan selama 20 hari. Penahanannya di Rutan Polda," kata Sugeng.
Dilansir Tribunnews.com, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan bahwa pria bertato itu harus ditahan lantaran ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar