GridPop.ID - I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali ditahan untuk kesekian kalinya.
Sang istri, Nora Alexandra nampak setia menemani Jerinx ke Ruang Tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada, Rabu (1/12/2021).
Dilansir dari Kompas.com, Jerinx ditahan usai penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan sang musisi dan alat bukti ke Kejaksaan pada hari yang sama.
Jerinx akhirnya ditahan berdasarkan putusan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sedangkan saat proses penyidikan di Kepolisian, ia tak ditahan.
Kemudian Kejaksaan menitipkan musisi tersebut di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Nora Alexandra mengungkap rasa sedihnya usai sang suami ditahan polisi.
"Perasaannya pasti sedih, ya," ucap Nora saat mengantar Jerinx ke ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).
"Karena baru bebas terus harus masuk lagi," sambungnya sambil berjalanan.
Jerinx tiba di Mapolda Metro Jaya dengan mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan 024 Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Jerinx yang didampingi Nora Alexandra langsung digiring petugas menuju ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dengan setia Nora terus mendampingi Jerinx hingga masuk ke dalam gedung.
Diungkap oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh, sang klien bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan Jerinx dilakukan usai polisi melimpahkan kasus yang menjerat suami Nora Alexandra ke Kejaksaan.
"Pimpinan menyatakan Jerinx untuk ditahan selama 20 hari. Penahanannya di Rutan Polda," kata Sugeng.
Dilansir Tribunnews.com, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan bahwa pria bertato itu harus ditahan lantaran ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Tersangka atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx SID harus ditahan karena jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun.
Jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga ketika ditemui di kantornya, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.
Setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.
Kemudian Adam Deni melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Jerinx sempat dipenjara terkait perseteruannya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pasalnya, Jerinx mengunggah tulisan yang menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 13 Juni 2021 melalui akun media sosialnya.
Akhirnya Jerinx dipenjara 10 bulan sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar