GridPop.ID - Kasus menghebohkan dan tak disangka-sangka kembali terjadi.
Mantan pekerja seks komersial (PSK) yang sudah dinikahi seorang pria kembali berulah.
Wanita itu mengkhianati sang suami dan masih menjalin hubungan terlarang dengan mantan pelanggannya.
Setelah lama berselang, akhirnya perbuatan bejat keduanya diketahui juga oleh sang suami.
Sang suami memergoki istrinya itu sedang telanjang dengan pria lain di dalam kamar di rumah kontrakan mereka.
Karena emosi, sang suami pun membacok pria selingkuhan istrinya itu hingga tewas.
Polisi mengungkap fakta mengejutkan penyebab sang suami naik pitam hingga gelap mata membunuh selingkuhan istrinya.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kunir, Lumajang, Jawa Timur, Selasa (13/1/2020).
Sang istri yang sedang berduaan dengan pria berinisial S (42) ternyata mantan wanita tunasusila alias PSK.
"Dia dulunya wanita PSK terus diangkat jadi istri sah," ujar Kapolsek Kunir Iptu Hariyono saat dihubungi, Minggu (18/10/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Pasangan suami istri ini diketahui juga telah menikah resmi.
Tepatnya sekitar dua tahun lalu.
Sebelumnya, Hariyono juga mengatakan, hubungan istri AS dengan S adalah mantan pacar.
Dan kini terbongkar, keduanya memiliki hubungan spesial sejak istri AS berada di tempat lokalisasi.
"Jadi kenal dari dulu yang dulunya juga langganan istri AS," ungkapnya.
Rupanya setelah menikah, hubungan gelap istri AS dan S tetap berlanjut.
AS tak pernah curiga keduanya memiliki hubungan spesial, meski S sering bertandang ke rumahnya.
"Sama suami AS juga kenal baik kok. Tapi si perempuan sudah jadi kelakuan jadi sulit dirubah," ungkapnya.
Hingga akhirnya seperti kata pepatah, sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, pasti akan tercium juga. Hubungan gelap itu akhirnya terbongkar sudah.
AS yang saat itu baru datang dari sawah mencari rumput, sesampai rumah mendengar suara laki-laki dari dalam kamarnya.
Karena curiga AS langsung mendobrak pintu kamar itu dan ternyata mendapati istrinya sedang berduaan dengan S tanpa busana.
AS pun langsung kalap tanpa pikir panjang langsung mengayunkan celurit ke kepala S.
Alhasil kepala dan tangan S mengalami luka cukup serius akibat sabetan senjata tajam itu.
Usai membacok korbannya AS sempat melarikan diri. Namun tak berselang lama, polisi sudah menangkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan penganiayaan itu, AS saat ini mendekam di Polres Lumajang dan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.
Komentar