Pelaku menuturkan bahwa ia sempat mengancam korban untuk putus bila keinginannya tidak dipenuhi.
"Memang saya mengancam korban dengan itu dan juga hal itu kami lakukan usai menonton film dewasa," ujar DS.
DS pun mengakui bahwa identitas asli dirinya terbongkar karena guru silat korban mengenali dirinya.
“Karena guru silat korban teman saya sekolah dulu, jadi dia memberitahunya. Setelah itu saya langsung dibawa ke sini (Polrestabes),” ucap DS.
Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 292 KUHP.
"Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti pakaian milik korban pada saat terjadi asusila dan screenshot status tersangka dan video tersangka mencabuli anak korban," tambah Kompol Tri Wahyudi.
Cegah pencabulan anak
Angka kekerasan terhadap anak yang terus meningkat bisa dilihat sebagai keterbukaan masyarakat dalam menyikapi kasus ini.
Artinya, semakin banyak orang yang berani melaporkan kejadian di sekitarnya atau bahkan yang dialaminya.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar