Adapun aksi bejat Herry telah dilakukan sejak 2016.
Guru agama itu mengajar di beberapa pondok pesantren, di antaranya pesantren di Cibiru.
Pelaku kini didakwa pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkaranya telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12) kemarin.
Persidangan dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi dan digelar secara tertutup.
Ternyata perbuatan Herry dilakukan di berbagai tempat.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Dalam berita acara yang didapatkan wartawan Tribunjabar,id, Rabu (8/12/2021), pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Demi terpenuhinya nafsu bejat pelaku, ia menebar janji manis pada para santriwati.
Source | : | TribunSumsel.com,TribunJabar.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar