Mulai dari dijanjikan jadi polisi wanita sampai menjadi pengurus di pesantren.
Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).
Bukan hanya menjadi polisi wanita, pelaku juga menjanjikan korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban bersedia melayani nafsu bejatnya.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.
Tak sampai di situ, janji manis Herry lainnya akan membiayai kuliah.
Ia pun mengatakan para korban untuk tidak khawatir lantaran akan bertanggung jawab kepada para santriwati yang hamil.
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" ujarnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunSumsel.com,TribunJabar.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar