GridPop.ID - Aksi cabul guru Pesantren di Bandung itu telah berhasil memancing amarah publik.
Pasalnya, ada belasan santriwati di bawah umur yang menjadi korban atas perbuatan keji sang guru.
Bahkan banyak diantaranya yang hamil dan sudah ada yang hamil dua kali.
Tentu kasus ini dapat banjir kecaman dari banyak pihak, salah satunya dari pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Gus Miftah.
Emosinya tak terbendung, Gus Miftah meluapkan kekesalannya melalui sebuah unggahan di Instagramnya.
Gus Miftah mengecam aksi pencabulan guru pesantren kepada 12 santriwati hingga hamil.
Dalam unggahannya itu, pendakwah yang kerap memakai kacamata hitam itu membagikan video pemberitaan soal kasus pencabulan itu.
Dia menyebut institusi yang digunakan Herry Wiryawan untuk menggaet korbannya bukanlah pondok pesantren melainkan boarding school (sekolah asrama).
"Satu kata BA JI N*AN.
Nakalmu nggak mutu cuk," tulis Gus Miftah dalam unggahan tersebut, dikutip dari Sripoku.com.
Lalu Gus Miftah mengingatkan salah satu kutipan yang kerap dia sampaikan.
Pada kalimatnya itu, dia menyinggung tentang surga yang nanitnya justru dihuni oleh ahli maksiat yang bertobat, bukannya orang yang tersesat.
“Saya jadi ingat quote saya ‘Pada akhirnya syurga akan ditempati oleh ahli maksiat yang bertaubat, bukan orang yang Sok suci namun akhirnya tersesat’,” tandasnya.
Tak jauh berbeda dengan Gus Miftah, warganet juga meluapkan emosinya kepada Herry Wiryawan melalui kolom komentar.
Tak sedikit dari mereka meminta hukuman berat bagi sang pelaku yang sudah merusak kehidupan 12 korbannya.
“Seketika air mata jatuh, sedih rasanya,” ujar seorang warganet.
“Menjelekkan nama baik guru ngaji,” imbuh warganet lain.
“Greget pengen nampol mukanya, sok alim jebul penjahat kelamin,” timpal warganet lainnya.
Kasus terkait pemerkosaan 12 santriwati ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada awal November 2021.
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan dakwaan, Herry terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).
Selain terancam pidana, perbuatan Herry juga dapat dikenakan hukuman kebiri dan kurungan seumur hidup.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 81 ayat (7), pelaku pemerkosaan bisa dikenai kebiri kimia dan pemasang alat pendeteksi elektronik karena pelaku merupakan seorang guru dan korbannya lebih dari satu anak di bawah umur.
Adapun, kebiri kimia adalah prosedur medis yang dilakukan dengan memasukkan cairan kimia ke tubuh seseorang untuk menekan dan menghentikan dorongan seksual.
Selanjutnya Pasal 81 ayat 5 menyebutkan, pelaku pemerkosaan terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari 1 dapat terancam pidana mati hingga seumur hidup.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar