Kronologi
Kejadian tak masuk akal itu bermula saat karyawan wanita tersebut mengajukan kasus terhadap Pouchain setelah kehilangan pekerjaannya di perusahaan pembersih Pouchain.
Pemecatan dilakukan setelah perusahaan kehilangan kontrak besar pada 2000.
Pada 2004, pengadilan perburuhan memerintahkan Pouchain membayar ganti rugi kepada wanita tersebut lebih dari 14.000 euro setara Rp 239 juta.
Namun, karena kasus tersebut diajukan terhadap perusahaannya dan bukan Pouchain sendiri, keputusan itu tidak pernah dijalankan.
Pada 2009, wanita itu mengajukan kasus terhadap Pouchain secara langsung namun dibatalkan dan lantas diajukan kembali ke pengadilan banding pada 2016.
Saat itulah, pengadilan percaya Pouchain telah mati sehingga putusan akhirnya memerintahkan suami dan putra Pouchain untuk membayar ganti rugi.
Menariknya, pengacara mantan karyawan itu menuduh Pouchain terlibat dalam pemalsuan kematiannya sendiri.
Dia disebut berpura-pura mati untuk menghindari proses pengadilan, dengan misalnya menolak menjawab perihal perizinan bisnisnya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Batam |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar