GridPop.ID - Hidup mati seorang manusia adalah misteri Tuhan yang paling besar.
Tak ada satupun manusia yang tahun kapan ajal itu bisa menjemput.
Entah hari ini, besok, lusa atau bertahun-tahun dari sekarang.
Namun apa jadinya jika secara tiba-tiba anda dinyatakan meninggal dunia secara sepihak padahal masih hidup?
Kejadian aneh bin ajaib itulah yang dialami seorang wanita asal Perancis ini.
Tak ada angin tak ada hujan, wanita berusia 58 tahun itu tiba-tiba dinyatakan meninggal dunia setelah terlibat perselisihan berkepanjangan dengan seorang mantan karyawannya.
Tak terima dengan hal itu, ia pun mati-matian membuktikan diri masih hidup lewat jalur pengadilan di Kota Lyon pada Senin (11/1/2021).
Laporan kematian Jeanne Pouchain menjadi sorotan setelah AFP menemuinya di rumahnya di kota tenggara Saint-Joseph, dekat Lyon.
Dilansir melalui Kompas.com, Pouchain berusaha mati-matian membuktikan bahwa dia masih hidup sejak pengadilan tenaga kerja mendatanya meninggal pada November 2017.
Informasi yang salah itu diduga diberikan oleh mantan karyawan perusahaan pembersih miliknya.
Putusan itu diduga merupakan buntut dari gugatan pemecatan yang berlangsung selama hampir dua dekade.
Dia dihapus dari catatan resmi, kehilangan KTP, SIM, rekening bank, dan asuransi kesehatan.
Dia menuduh mantan karyawannya memalsukan kematiannya untuk memenangi ganti rugi dari ahli warisnya, yaitu suami dan putranya.
Itu dilakukan setelah dua upaya untuk menuntut Pouchain sebelumnya gagal dilakukan.
"Ini cerita yang gila," kata pengacara Pouchain, Sylvain Cormier, kepada AFP.
"Penggugat mengklaim bahwa Nyonya Pouchain telah meninggal, tanpa memberikan bukti apa pun, dan semua orang memercayainya. Tidak ada yang memeriksanya," tambahnya.
Sayangnya, mantan karyawan itu tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Kronologi
Kejadian tak masuk akal itu bermula saat karyawan wanita tersebut mengajukan kasus terhadap Pouchain setelah kehilangan pekerjaannya di perusahaan pembersih Pouchain.
Pemecatan dilakukan setelah perusahaan kehilangan kontrak besar pada 2000.
Pada 2004, pengadilan perburuhan memerintahkan Pouchain membayar ganti rugi kepada wanita tersebut lebih dari 14.000 euro setara Rp 239 juta.
Namun, karena kasus tersebut diajukan terhadap perusahaannya dan bukan Pouchain sendiri, keputusan itu tidak pernah dijalankan.
Pada 2009, wanita itu mengajukan kasus terhadap Pouchain secara langsung namun dibatalkan dan lantas diajukan kembali ke pengadilan banding pada 2016.
Saat itulah, pengadilan percaya Pouchain telah mati sehingga putusan akhirnya memerintahkan suami dan putra Pouchain untuk membayar ganti rugi.
Menariknya, pengacara mantan karyawan itu menuduh Pouchain terlibat dalam pemalsuan kematiannya sendiri.
Dia disebut berpura-pura mati untuk menghindari proses pengadilan, dengan misalnya menolak menjawab perihal perizinan bisnisnya.
Namun, Pouchain yang berusaha agar pernyataan pengadilan tentang kematiannya dinyatakan palsu, telah membantah tuduhan itu.
Dia menggambarkan hidupnya seperti berada di tempat pembuangan.
"Badan-badan negara bagian memberitahu saya bahwa saya tidak lagi mati, tetapi saya belum dinyatakan hidup. Saya masih dalam proses (legal hukum)!” katanya kepada AFP.
Sementara itu, seorang wanita di Blitar, Jawa Timur juga pernah mengalami kejadian serupa dimana ia dinyatakan meninggal dunia padahal masih hidup.
Dilansir dari Tribun Batam, ia dikabarkan meninggal dunia akibat serangan jantung pada Senin (23/8/2020) silam.
Kaat itu, tak ada satupun keluarga yang menunggui di rumah sakit lantaran ia tengah diisolasi akibat positif covid-19.
Kabar kematian itu dengan cepat menyebar ke warga sekitar lantaran sudah diumumkan di sebuah masjid dengan pengeras suara.
Kesalahan itu baru diketahui saat suami dan anaknya mendatangi rumah sakit berniat untuk menjemput jenazah.
Betapa terkejutnya mereka melihat wanita tersebut masih hidup dan dirawat di ruang isolasi.
Usut punya usut, rupanya orang yang meninggal kala itu adalah pasien lain yang juga berada di kamar yang sama dengan wanita tersebut.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Batam |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar