Berdasarkan penyelidikan, AR yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ternyata sudah mencabuli korban sebanyak 20 kali.
Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya dan di pinggir kanal tambak yang biasa menjadi lokasi memancing.
Aksi pencabulan itu sudah dilakukan AR sejak 2018 hingga 2020.
Selain merncabuli anak di bawah umur, menurut Poniran, tersangka juga mengakui perilaku seks sesama jenis.
"Korban merupakan anak di bawah umur dan berjenis kelamin laki-laki,"
"Pelaku juga berjenis kelamin laki-laki dan dipastikan bahwa pelaku ini merupakan penyuka sesama jenis," terang Poniran.
Sementara itu, melansir dari Tribun Wow, dalam melancarkan aksinya tersangka mengiming-imingi korban dengan uang, rokok, hingga membelikan jajan.
Source | : | Tribun Wow,KOMPAS.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar