GridPop.ID - Kelakuan petambak udang di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, bikin gedek-gedek.
Pria 48 tahun berinisial AR tak hanya tega melakukan pencabulan tetapi juga sodomi paksa bocah laki-laki anak tetangganya.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Poniran pun mengungkapkan modus tersangka.
Awalnya, kasus pencabulan dan sodomi bocah laki-laki sesama jenis ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu ayah korban.
Laporan itu masuk ke Polsek Rawa Jitu Selatan pada 17 Juli 2021 lalu.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Ponira.
"Kasus ini terjadi sejak korban berusia 14 tahun, atau 3 SMP sampai dengan tahun 2020, korban berusia 16 tahun atau kelas 2 SMA," kata Poniran, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Bak Kesetanan, Pria Ini Tega Potong Kepala dan Sodomi Seorang Bocah SD, Begini Kronologinya
Berdasarkan penyelidikan, AR yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ternyata sudah mencabuli korban sebanyak 20 kali.
Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya dan di pinggir kanal tambak yang biasa menjadi lokasi memancing.
Aksi pencabulan itu sudah dilakukan AR sejak 2018 hingga 2020.
Selain merncabuli anak di bawah umur, menurut Poniran, tersangka juga mengakui perilaku seks sesama jenis.
"Korban merupakan anak di bawah umur dan berjenis kelamin laki-laki,"
"Pelaku juga berjenis kelamin laki-laki dan dipastikan bahwa pelaku ini merupakan penyuka sesama jenis," terang Poniran.
Sementara itu, melansir dari Tribun Wow, dalam melancarkan aksinya tersangka mengiming-imingi korban dengan uang, rokok, hingga membelikan jajan.
Bahkan, belakangan terungkap korban pencabulan tersangka tak cuma satu orang.
Polisi menemukan fakta baru bahwa tersangka telah mencabuli enam orang.
Bahkan, dua di antaranya disodomi secara paksa.
"Korban asusila sesama jenis yang dilakukan oleh AR ini diketahui berjumlah 6 orang, yang semuanya anak laki-laki umur 15-16 tahun," ucapnya.
"Dua korban mengaku sudah disodomi oleh tersangka AR."
Sedangkan empat korban lain bisa melawan hingga hanya mengalami pencabulan dengan cara dipeluk dan dicium tersangka.
Semua korban bahkan tinggal satu kampung dengan pria 48 tahun itu.
Poniran menambahkan, tersangka masih ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dijerat Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Wow,KOMPAS.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar