GridPop.ID - Seorang ayah mencabuli sang anak tiri sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SD hingga kelas 1 SMP.
Ayah berinisial R (60) di Rokan Hilir, Riau menjadikan anak tirinya sebagai pemuas nafsu bejatnya.
Dilansir dari TribunSultra, aksi cabul pelaku bahkan telah dilakukan berulang kali hingga 6 tahun lamanya.
Mengetahui fakta mengejutkan ini, istri pelaku melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.
Adapun Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) membenarkan terkait kasus ini.
Pihaknya juga telah menangkap pelaku.
Peristiwa pencabulan terjadi saat korban masih di bawah umur selama enam tahun yaitu sejak masih kelas 1 SD hingga kelas 1 SMP.
Pelaku diamankan setelah dilaporkan ibu korban dengan laporan Polisi nomor LP/B/317/XII/2021/SPKT/POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 11 Desember 2021 yang Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Sat Reskrim Polres Rohil.
"Telah mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," ungkap AKP Juliandi SH.
Dilansir dari Tribunnews.com, kronologi aksi bejat ini ketahuan yakni saat pelaku bertengkar dengan ibu korban hingga terjadi pemukulan dengan kayu oleh pria tersebut pada Juni 2021.
Korban serta Saksi 1 lantas mencoba untuk membantu pelapor dengan melerai Terlapor.
Tapi, korban keceplosan dan mengungkit perbuatan bejat R sewaktu korban masih di bawah umur.
Cekcok kian memanas karena ibu korban mengetahui bahwa anaknya telah dirudapaksa oleh R.
Korban juga ditanyai oleh pelapor sejak kapan perbuatan bejat tersebut dilakukan.
Lantas korban mengaku telah dicabuli sejak kelas 1 SD sampai kelas 1 SMP.
"Terlapor menyetubuhi Korban dan Korban menjawab dari kelas 1 SD sampai aku kelas 1 SMP,
kejadian itu dari tahun 2006 sampai tahun 2013," ungkap Juliandi.
Korban mengaku tak berani mengadu pada sang ibu dengan alasan diancam oleh sang ayah tiri.
Ancaman tersebut yakni si ayah akan menelantarkan, tidak menafkahi maupun tidak memberi makan pelapor dan korban serta adiknya yang hidup bersama terlapor.
Pasca insiden pertengkaran itu lah, baru korban berani jujur pada sang ibu.
Sebab, terlapor telah meninggalkan rumah dan tidak diketahui pergi ke mana.
Lalu, pada tanggal 11 Desember 2021 terlapor kembali ke rumahnya dan tanggal 12 Desember 2021 pelapor melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan terlapor kepada korban tersebut ke Mako Polres Rokan Hilir.
"Barang bukti 1 helai celana anak pendek warna hitam, 1 helai kaos singlet anak putih dan 3 Hasil visum Et Refertum," pungkas Juliandi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunSultra |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar