Setelah itu pelaku membungkam mulut korban sambil mengancam akan membunuh bila berteriak.
Pelaku lalu menyetubuhi korban hingga sang anak menangis.
Pelaku kembali membungkam mulut korban dan melontarkan lagi kalimat ancaman pembunuhan.
"Jadi dua kali pelaku melakukan pengancaman terhadap korban, saat sebelum dan saat melakukan," terang Kadek Adi.
Puas menyetubuhi anak kandungnya, pelaku kemudian tidur-tiduran di kamar korban.
Sementara paman korban datang membuka pintu rumah untuk mencari tahu kejadian apa yang menyebabkan korban menangis.
Kemudian korban bertemu dengan pamannya dan bercerita bahwa dia telah disetubuhi ayahnya.
Korban lalu pergi menghampiri bibinya untuk bercerita.
"Menurut pengakuan korban, korban telah disetubuhi ayah kandungnya sebanyak lima kali sejak November (2021)," ungkap Kadek Adi.
Kini pelaku masih diamankan di ruang pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram.
Sedangkan korban diberi pendampingan trauma atas peristiwa tersebut.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar