Kejadian itu sempat mengagetkan pengunjung di kawasan Jalan RA Kartini karena korban mendadak muncul dan lari minta tolong.
“Bacokan pertama mengenai bagian kepala korban, kedua mengenai perut, dan bacokan terakhir mengenai tangan," ungkap Sigit.
"Korban sempat keluar kamar kos untuk meminta pertolongan warga."
Namun, korban tewas bersimbah darah dengan kondisi terletang karena mengalami luka parah akibat bacokan tersebut.
Sementara itu, pelaku mengajak istri sirinya kabur seusai membunuh korban.
“Setelah melakukan pembunuhan, tersangka IG kabur mengajak WS yang sebelumnya ditemukan bersama korban di dalam rumah kos," terang Sigit.
Beberapa jam sebelum kejadian, pelaku memang mencari keberadaan istri sirinya yang pergi tanpa pamit.
Saat itu, pelaku meminta bantuan rekannya untuk mencari istrinya.
Teman pelaku kemudian melapor melihat istri sirinya bersama korban di kamar kos.
“Usai melakukan pembunuhan, tersangka IG kabur bersama WS dari dalam rumah kos tersebut. Hingga akhirnya kami menangkap IG di Cikarang."
IG terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
GridPop.ID (*)
Source | : | Surya.co.id,TribunWow |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar