Dikatakan hakim terdakwa pernah juga meraba seorang anak yang tengah sakit perut, terdakwa mengatakan kepada korban bahwa ia bisa mengobati sakit perut korban.
"Terdakwa berkata bisa menyembuhkan sakit perut, lantas terdakwa meraba korban. Namun korban takut melawan perbuatan kepala sekolah," kata hakim.
Namun terdakwa Benyamin bersikeras membantah telah mencabuli ke-6 muridnya itu.
Kini, korban mengalami trauma mendalam dan luka dalam akibat aksi bejat pelaku.
"Korban mengalami trauma dan luka mendalam," tutur hakim.
Dalam perkara ini majelis hakim memvonis terdakwa Benyamin dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 60 juta, subsidier 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Benyamin bersalah melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, yang sebelumnya menuntut supaya Benyamin dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsidar 3 bulan kurungan.
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar