GridPop.ID - Aksi pelecehan pada anak di bawah umur lagi-lagi terjadi di Tanah Air.
Kali ini dilakukan oleh oknum pendeta yang mana sekaligus menjabat Kepala Sekolah di Medan bernama Benyamin Sitepu (BS).
Diketahui pelaku telah tega mencabuli enam siswinya yang masih di bawah umur.
Dilansir dari Tribun Medan, Benyamin melakukan tindak pelecehan pada beberapa muridnya dengan modus diajari tari balet, mengobati sakit perut hingga beberapa modus lainnya.
Fakta itu diungkap dalam amar putusan majelis hakim dalam sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).
Dikatakan Majelis Hakim, terdakwa beberapa kali menjalankan aksinya dengan menutup mata para korban menggunakan kain.
"Mata korban ditutup, badan anak korban diangkat lalu tangan terdakwa menyentuh payudara, dan pipi korban dicium terdakwa," kata hakim ketua Zufida Hanum.
Dikatakan hakim, terdakwa setiap melakukan aksinya selalu mengancam para korban agar jangan buka mulut pada siapapun.
"Terdakwa mengatakan jangan kasih tau sama orangtua dan guru-guru. Terdakwa menyuruh korban mengisap kelamin terdakwa dan mata korban ditutup, terdakwa berkata bahwa itu permen," kata Hakim.
Dikatakan hakim terdakwa pernah juga meraba seorang anak yang tengah sakit perut, terdakwa mengatakan kepada korban bahwa ia bisa mengobati sakit perut korban.
"Terdakwa berkata bisa menyembuhkan sakit perut, lantas terdakwa meraba korban. Namun korban takut melawan perbuatan kepala sekolah," kata hakim.
Namun terdakwa Benyamin bersikeras membantah telah mencabuli ke-6 muridnya itu.
Kini, korban mengalami trauma mendalam dan luka dalam akibat aksi bejat pelaku.
"Korban mengalami trauma dan luka mendalam," tutur hakim.
Dalam perkara ini majelis hakim memvonis terdakwa Benyamin dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 60 juta, subsidier 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Benyamin bersalah melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, yang sebelumnya menuntut supaya Benyamin dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsidar 3 bulan kurungan.
"(Tuntutan) 15 tahun," kata Riachad melalui sambungan telepon, Rabu (15/12/2021).
Riachad menjelaskan, saat ini kasus pendeta cabul itu masuk dalam tahap sidang pledoi.
Rencananya, oknum pendeta itu dijadwalkan akan melakukan pembelaan pada persidangan pekan ini.
"Ini sudah masuk pledoi. Info yang saya dapat, minggu ini," jelasnya.
Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, kasus pencabulan terbongkar pada Maret 2021.
Bermula setelah salah seorang korbannya buka suara terkait tindakan kepala sebuah sekolah swasta itu.
Modus pelaku saat menjalankan aksinya adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya.
Beberapa korban diajak ke hotel dan rumah terdakwa.
Bahkan, satu di antara korban dipaksa untuk melakukan oral seks di dalam kamar hotel.
Terkait tuntutan jaksa, Kuasa hukum salah satu korban, Ranto Sibarani menilai tuntutan jaksa itu sudah maksimal.
Ia berharap majelis hakim tidak ragu menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan jaksa.
"Kami sangat apresiasi tuntutan jaksa tersebut yang berani menuntut maksimal. Kami berharap majelis hakim tidak ragu memvonis sebagaimana dengan tuntutan jaksa," terangnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar