"(Tuntutan) 15 tahun," kata Riachad melalui sambungan telepon, Rabu (15/12/2021).
Riachad menjelaskan, saat ini kasus pendeta cabul itu masuk dalam tahap sidang pledoi.
Rencananya, oknum pendeta itu dijadwalkan akan melakukan pembelaan pada persidangan pekan ini.
"Ini sudah masuk pledoi. Info yang saya dapat, minggu ini," jelasnya.
Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, kasus pencabulan terbongkar pada Maret 2021.
Bermula setelah salah seorang korbannya buka suara terkait tindakan kepala sebuah sekolah swasta itu.
Modus pelaku saat menjalankan aksinya adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya.
Beberapa korban diajak ke hotel dan rumah terdakwa.
Bahkan, satu di antara korban dipaksa untuk melakukan oral seks di dalam kamar hotel.
Terkait tuntutan jaksa, Kuasa hukum salah satu korban, Ranto Sibarani menilai tuntutan jaksa itu sudah maksimal.
Ia berharap majelis hakim tidak ragu menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan jaksa.
"Kami sangat apresiasi tuntutan jaksa tersebut yang berani menuntut maksimal. Kami berharap majelis hakim tidak ragu memvonis sebagaimana dengan tuntutan jaksa," terangnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar