Hal serupa juga dikatakan Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bima Sena.
Bima mengungkapkan korban Herry Wirawan yang masih memiliki hubungan kerabat itu adalah sepupu sang istri.
"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," katanya.
Dalam persidangan yang dihadiri dokter kandungan, bidan, serta orang tua, ipar, dan kakak Herry hadir sebagai saksi itu juga terungkap fakta lain.
Rupanya ada satu dokter dan bidan yang dijadikan polisi sebagai saksi kasus pelecehan santriwati Herry Wirawan.
"Jadi ada saksi dari dokter dan bidan, ini untuk lahiran salah satu (korban) yang terakhir sebelum HW ditangkap, itu dokternya menjelaskan bahwa ketika pertama masuk korban ini didampingi oleh HW," ucap Dodi Gazali Emil dilansir dari Kompas.com.
Dodi mengatakan, berdasarkan kesaksian dokter dan bidan dalam persidangan, keduanya menceritakan Herry Wirawan mendampingi korbannya mendatangi salah satu klinik di Bandung untuk melakukan persalinan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar