Kemudian ibu korban menanyai sang anak terkait apa yang dilakukan pelaku hingga membuat si bocah mengeluh kesakitan.
Mendengar pengakuan sang anak, ibu korban kemudian melapor ke Polsek Metro Setiabudi.
Seusai membuat laporan, ibu korban mendampingi putrinya untuk melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual.
Lantas polisi bergegas meringkus pelaku berdasarkan laporan dan hasil visum tersebut.
"Berdasarkan pengakuan, anaknya telah mendapat perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual karena dilakuakan di bawah tekanan," ujar Zulpan.
Edi Warman kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berusia 60 tahun itu telah berada di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 e Jo Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar