GridPop.ID - Seorang pria paruh baya di Jaksel tega melecehkan keponakannya sendiri dengan iming-iming uang Rp 25 ribu.
Dilansir dari TribunJakarta.com, pelaku bernama Edi Warman alias Ayah Ndut (60) meelcehkan AA (9).
Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Ayah Ndut sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pelaku memberi iming-iming korban dengan uang Rp 25 ribu.
"Uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu dengan jumlah Rp 25 ribu sebagai iming-iming kepada korban," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Kini uang tersebut diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.
Bukan itu saja, pakaian tersangka dan sprei juga diamankan oleh polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ayah Ndut melecehkan sang keponakan sebanyak dua kali.
Bahkan aksi bejat itu dilakukan tersangka di kediamannya yang berlokasi tak jauh dari rumah korban, di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 dan Rabu 5 Januari 2022 pukul 13.00 di kamar rumah tersangka," kata Zulpan.
Dilansir dari Tribunnews.com, perbuatan pelaku diketahui usai korban mengeluh kesakitan pada organ intimnya.
Kemudian ibu korban menanyai sang anak terkait apa yang dilakukan pelaku hingga membuat si bocah mengeluh kesakitan.
Mendengar pengakuan sang anak, ibu korban kemudian melapor ke Polsek Metro Setiabudi.
Seusai membuat laporan, ibu korban mendampingi putrinya untuk melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual.
Lantas polisi bergegas meringkus pelaku berdasarkan laporan dan hasil visum tersebut.
"Berdasarkan pengakuan, anaknya telah mendapat perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual karena dilakuakan di bawah tekanan," ujar Zulpan.
Edi Warman kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berusia 60 tahun itu telah berada di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 e Jo Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar