Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan, berdasarkan catatan Komnas, setiap dua jam terdapat tiga perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.
"Sampai 2019, dari data yang masuk ke Komnas Perempuan sekurang-kurangnya itu setiap dua jam ada tiga korban perempuan di Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual," kata Andy saat berdialog dengan Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/1/2022) dikutip dari laman kompas.com
"Itu yang terlapor, karena kita tahu lebih banyak lagi perempuan yang tidak melaporkan kasusnya," imbuh dia.
Andy menyebutkan, pihaknya juga mendapati bahwa jumlah kasus perkosaan yang diproses secara hukum masih berada di bawah 30 persen dari total kasus perkosaan yang dicatat oleh Komnas Perempuan.
Padahal, kata Andy, masih ada beberapa jenis kekerasan seksual lainnya yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk itu, ia menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan.
"Hambatannya memang selain di tingkatan substansi yang ingin kita koreksi bersama melalui RUU TPKS tentunya juga di persoalan struktural dan hukum dari undang-undang itu sendiri," ujar Andy.
Ia melanjutkan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan juga semakin kompleks karena pelaku kekerasan seksual bukan saja orang tak dikenal, tetapi juga orang-orang terdekat dari korban.
"Isu diskusi tentang darurat seksual ini sesungguhnya juga karena daya penanganannya terbatas. Nah, daya penanganan ini kita harap bisa dikatrol, bisa dipercepat dengan adanya RUU TPKS," kata dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id,Grid.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar