GridPop.ID - Kasus pemerkosaan masih kerap terjadi terhadap kaum wanita.
Bahkan, pelaku pemerkosaan pun tak ingat tempat karena sudah dibutakan nafsu bejat.
Seperti halnya yang dilakuakan oleh tukang pijit ini.
Dirinya nekat memperkosa pelanggan padahal saat itu ada suami kliennya yang sedang menunggui di rumah.
Akal bejat tukang pijit ini pun ternyata sudah direncanakan dari rumah, karena datang ke lokasi sudah tak memakai celana dalam.
Dilansir dari pemberitaan Grid.ID, tukang pijit ini bernama Dwi Apriyanto (40) nekat melakukan tindak pelecehan.
Menurut informasi, bapak dua anak ini dikabarkan sudah menjalani profesi sebagai tukang pijat sejak sembilan tahun silam.
Menjadi tukang pijat panggilan, Dwi Apriyanto kini tertangkap basah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap pelangganya.
Mengutip informasi dari Surya.co.id pada Jumat (24/7/2020), aksi yang dilakukan tukang pijit tersebut terbilang nekat dan terencana.
Pasalnya, aksi bejat itu dilakukan dikediaman korban dan sang suami berada di rumah menunggunya.
Pelecehan seksual yang dilakukan tukang pijat Surabaya itu dikabarkan telah terjadi Selasa (21/7/2020), sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana, pelaku dipanggil suami korban untuk memijit istrinya yang mengeluhkan nyeri pada bagian perut.
Mulanya suami korban tak menemukan gelagat mencurigakan apapun pada tersangka.
Namun setelah 30 menit beralalu, kecurigaan suami korban mulai membayanginya secara jelas.
Suami korban mengaku mendengar suara gaduh dari dalam kamar dan teriakan lirih dari istrinya.
Akhirnya saat dicek, suami korban syok menyaksikan istrinya telah diperkosa oleh tukang pijit bernema Dwi Apriyanto itu.
"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget, lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," ujar Subiyantana.
Setelah diusut lebih lanjut, rupanya pelaku memang merencanakan tindakan bejat itu sejak awal.
Sang tukang pijit mengaku telah tergoda paras korban hingga memiliki niat pemerkosaan sejak berangkat dari rumah.
Pasalnya, pelaku juga sudah tak mengenakan celana dalam sejak berangkat menuju rumah korban.
"Memang dia sudah niat dari rumah. Terindikasi seperti itu karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," tuturnya.
Usut punya usut, rupanya tukang pijit yang nekat melakukan tindak pelecehan itu merupakan seorang residivis.
Menurut catatan kepolisian, 10 tahun silam atau pada 2010 lalu, Dwi Apriyanto pernah berurusan dengan pihak kepolisian.
"Pelaku pernah ditahan kasus sajam (senjata tajam) di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010," katanya.
Terkait tindak pemerkosaan yang dilakukan kini pelaku kembali dibekuk oleh polisi dan dijerat pasal 289 KUHP.
Pelaku akan dihukum lantaran melakukan tindak cabul dengan ancaman penjara sembilan tahun.
Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, jumlah laporan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat setiap tahunnya.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan, berdasarkan catatan Komnas, setiap dua jam terdapat tiga perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.
"Sampai 2019, dari data yang masuk ke Komnas Perempuan sekurang-kurangnya itu setiap dua jam ada tiga korban perempuan di Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual," kata Andy saat berdialog dengan Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/1/2022) dikutip dari laman kompas.com
"Itu yang terlapor, karena kita tahu lebih banyak lagi perempuan yang tidak melaporkan kasusnya," imbuh dia.
Andy menyebutkan, pihaknya juga mendapati bahwa jumlah kasus perkosaan yang diproses secara hukum masih berada di bawah 30 persen dari total kasus perkosaan yang dicatat oleh Komnas Perempuan.
Padahal, kata Andy, masih ada beberapa jenis kekerasan seksual lainnya yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk itu, ia menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan.
"Hambatannya memang selain di tingkatan substansi yang ingin kita koreksi bersama melalui RUU TPKS tentunya juga di persoalan struktural dan hukum dari undang-undang itu sendiri," ujar Andy.
Ia melanjutkan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan juga semakin kompleks karena pelaku kekerasan seksual bukan saja orang tak dikenal, tetapi juga orang-orang terdekat dari korban.
"Isu diskusi tentang darurat seksual ini sesungguhnya juga karena daya penanganannya terbatas. Nah, daya penanganan ini kita harap bisa dikatrol, bisa dipercepat dengan adanya RUU TPKS," kata dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id,Grid.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar