GridPop.ID - Seorang adik ipar berusia 13 tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat diperkosa oleh sang kakak ipar setiap hari selama berbulan-bulan.
Terduga pelaku bernisial NJ (40) sebelum melakukan aksinya memaksa korban, LS minum pil penenang sejumlah tiga butir.
Bukan itu saja, namun korban juga dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri.
Dilansir dari Sripoku.com, kondisi korban yang tak sadarkan diri membuat pelaku leluasa menyetubuhinya.
Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah korban yang kebetulan dekat dengan kontrakan pelaku.
Saking tak kuat lagi melayani keinginan pelaku, korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut pada saudaranya.
Terkuak bahwa perbuatan bejat itu telah terjadi sejak pertengahan tahun 2020 dan berhasil terungkap pada awal tahun 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB, Dian Dermawan.
"Korban dirudapaksa usai diberikan obat bius dicampur miras," kata Dian, Kamis (13/1/2022) seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Dian menambahkan, setiap hari korban mau tak mau harus minum obat tersebut karena dipaksa oleh pelaku.
Pihak korban membawa kasus tersebut ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) dan KPAI Bandung Barat.
"Kemarin kami sudah bertemu korban dan mendengar langsung kejadian kekerasan fisik yang dilakukan oleh kakak iparnya.
Korban awalnya diiming-imingi akan disekolahkan karena dia sudah putus sekolah," kata Dian.
Korban, kata Dian tak berani mengadu lantaran takut.
Sebab, pelaku kerap mengancam jika nafsu liarnya tak terpenuhi, ancaman tersebut yakni bakal mencelakai ibu dan kakak korban.
"Pelaku beraksi setiap siang hari di rumahnya saat situasi sepi, walaupun sudah mempunyai istri, si istrinya diperkirakan tidak tahu kalau suaminya sering melakukan perbuatan bejat kepada LS," ujarnya.
Terduga pelaku, ujar Dian, bisa melampiaskan nafsu bejatnya setiap hari karena rumah kontrakan korban dan pelaku berdekatan, dan masih berada dalam satu desa.
"Sekarang korban trauma dan merasa takut karena pelaku bisa saja nekat datang dan mengancam keluarganya setelah kasus ini terbongkar," kata Dian.
Keluarga korban untuk saat ini belum melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, tapi KPAI KBB dan DP2KBP3A mendorong serta bakal mendampingi korban untuk membuat laporan.
Kasus ini menurut Dian jangan dibiarkan begitu saja, sebab korban masih memiliki adik perempuan yang dikhawatirkan bernasib serupa.
"Termasuk juga bisa menimpa adik-adiknya korban kalau tidak segera ditindak," ujarnya.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, Kanit PPA Satreskrim Polres Cimahi, Ipda Yuhadi berujar, pihaknya sudah mendapat informasi terkait peristiwa tersebut dan korban akan segera membuat laporan.
"Iya hari ini baru mau laporan, dan diterima dulu oleh unit Harda yang sedang piket," kata Yuhadi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar