Namun pada Maret 2021 lalu, Manganang resmi ditetapkan sebagai laki-laki.
Dikutip dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Tondano telah mengabulkan permohonan pergantian nama Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Keputusan itu diresmikan oleh Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan penggantian nama, jenis kelamin, dan sejumlah dokumen kependudukan yang dilakukan secara virtual, Jumat (19/3/2021).
“Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang," ujar Nova dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Manganang divonis mengalami kelainan bernama hipospadia.
Dilansir dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) via Kompas.com, hipospadia merupakan cacat pada anak laki-laki di mana uretra tidak terletak di ujung penis.
Cacat ini merupakan bawaan sejak lahir.
Umumnya, bayi laki-laki yang mengidap kelainan ini, uretra terbentuk secara abnormal selama minggu ke 8-14 kehamilan.
Pada penderita hipospadia, pembukaan abnormal ini dapat terbentuk di mana saja. Mulai dari di bawah ujung penis bahkan hingga ke skrotum.
Anak laki-laki yang menderita hipospadia pun terkadang memiliki Mr. P yang melengkung.
Kondisi ini bisa membuat penderita tak bisa menyemprotkan urin dengan normal.
Akhirnya, penderita hipospadia harus jongkok atau duduk untuk buang air kecil.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar