Kondisi kerangkeng manusia itu diisi oleh sejumlah pria yang sebagian tampak plontos.
Bupati Langkat nonaktif itu menyebut kegiatan pembinaan kepada penyalah guna narkoba dia lakukan sudah sejak 10 tahun lalu.
Terbit Rencana Perangin Angin menyatakan sudah membantu ribuan orang lewat aktivitasnya itu.
"Kalau sudah lebih dari 10 tahun itu, kurang lebih pasien yang sudah kami bina itu 2.000-3.000 orang yang sudah keluar dari sini," tuturnya.
Namun pernyataan Terbit Rencana Perangin Angin kemudian dilepeh mentah-mentah Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan, banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat rehabilitasi dapat terbentuk.
Misalnya persyaratan dalam aspek perizinan, lokasi, pemilik, serta pengelola tempat rehabilitasi itu.
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut.
"BNN menyatakan bahwa tempat tersebut itu bukan tempat rehab," tegas Sulistyo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
"Karena tempat rehab itu ada namanya persyaratan formil dan ada persyaratan materiil," lanjut dia.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar