Jika memang para penghuni kerangkeng itu benar pencandu narkoba maka perlu segera ditangani sesuai dengan kondisi kesehatannya.
BNN langsung melakukan assessment atau penilaian kepada penghuni sel kerangkeng yang masih berada di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.
Assessment dilakukan oleh BNN Kabupaten Langkat di Kantor Camat Kuala, Selasa kemarin.
Terbit Rencana Perangin Angin menyebut penghuni sel kerangkeng adalah pelaku penyalahgunaan narkoba, tetapi hanya tujuh orang yang hadir mengikuti assessment.
Padahal, dilaporkan ada 48 orang yang saat ini menjadi penghuni sel kerangkeng tersebut.
"Hasil assessment tadi, yang dua orang harus rawat inap atau rehabilitasi inap di Medan. Lupa saya di mana,"
"Itu rekomendasi dari Dir Narkoba Polda Sumut,"
"Tetapi, dari pihak keluarganya satu orang enggak mau,"
"Yang lima lagi rawat jalan," sebut Plt Kepala BNN Langkat, Rusmiyati.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar