GridPop.ID - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care).
Bagaimana tidak, ternyata terdapat dua kerangkeng manusia di rumah sang Bupati Langkat nonaktif.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa mayoritas penghuni kerangkeng manusia tersebut diklaim sengaja dimasukkan oleh keluarganya sendiri.
Tujuannya, menjadi tempat pembinaan bagi masyarakat yang anggota keluarganya sedang kecanduan narkoba atau kenakalan remaja.
"Berdasarkan keterangan penjaga bangunan didapati bahwa tempat tersebut merupakan penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba,"
"Selain narkoba, sebagai tempat kenakalan remaja yang mana para penghuni diserahkan oleh pihak keluarganya," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Bahkan hal ini diklaim Terbit Rencana Perangin Angin dalam video wawancara di kanal resmi milik Pemkab Langkat yang diunggah pada 27 Maret 2021.
"Saya ada menyediakan tempat rehabilitasi narkoba,"
"Itu bukan rehabilitasi, tapi tempat pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina masyarakat yang penyalahgunaan narkoba,"
"Tempat pembinaan," ujarnya, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Pada video itu, tampak kerangkeng tergembok dari luar.
Kondisi kerangkeng manusia itu diisi oleh sejumlah pria yang sebagian tampak plontos.
Bupati Langkat nonaktif itu menyebut kegiatan pembinaan kepada penyalah guna narkoba dia lakukan sudah sejak 10 tahun lalu.
Terbit Rencana Perangin Angin menyatakan sudah membantu ribuan orang lewat aktivitasnya itu.
"Kalau sudah lebih dari 10 tahun itu, kurang lebih pasien yang sudah kami bina itu 2.000-3.000 orang yang sudah keluar dari sini," tuturnya.
Namun pernyataan Terbit Rencana Perangin Angin kemudian dilepeh mentah-mentah Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan, banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat rehabilitasi dapat terbentuk.
Misalnya persyaratan dalam aspek perizinan, lokasi, pemilik, serta pengelola tempat rehabilitasi itu.
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut.
"BNN menyatakan bahwa tempat tersebut itu bukan tempat rehab," tegas Sulistyo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
"Karena tempat rehab itu ada namanya persyaratan formil dan ada persyaratan materiil," lanjut dia.
Jika memang para penghuni kerangkeng itu benar pencandu narkoba maka perlu segera ditangani sesuai dengan kondisi kesehatannya.
BNN langsung melakukan assessment atau penilaian kepada penghuni sel kerangkeng yang masih berada di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.
Assessment dilakukan oleh BNN Kabupaten Langkat di Kantor Camat Kuala, Selasa kemarin.
Terbit Rencana Perangin Angin menyebut penghuni sel kerangkeng adalah pelaku penyalahgunaan narkoba, tetapi hanya tujuh orang yang hadir mengikuti assessment.
Padahal, dilaporkan ada 48 orang yang saat ini menjadi penghuni sel kerangkeng tersebut.
"Hasil assessment tadi, yang dua orang harus rawat inap atau rehabilitasi inap di Medan. Lupa saya di mana,"
"Itu rekomendasi dari Dir Narkoba Polda Sumut,"
"Tetapi, dari pihak keluarganya satu orang enggak mau,"
"Yang lima lagi rawat jalan," sebut Plt Kepala BNN Langkat, Rusmiyati.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar