GridPop.ID - Seorang mahasiswi magang yang jadi korban tindak asusila oknum polisi di Banjarmasin alami trauma berat.
Pelaku yang diketahui bernama Bayu Tamtomo telah menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilaksanakan pada, Sabtu (29/1/2022).
Dilansir dari Kompas.com, kini Bayu Tamtomo tak lagi menyandang pangkat Bripka akibat perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap mahasiswi magang berinisial VDPS.
Korban yang saat itu diketahui tengah magang di kantor Polresta Banjarmasin bahkan sempat merasakan trauma yang begitu berat.
Pihak keluarga korban bercerita, hampir tiap malam VDPS terus menangis pasca mengalami rudapaksa.
"Waktu itu adik kami sempat histeris dan menangis hampir tiap malam karena trauma," terangnya, Jumat (29/1/2022).
Beruntungnya, kini kondisi korban perlahan mulai membaik.
Kendati demikian, pihak keluarga memilih untuk menjauhkan korban dari media sosial agar tak melihat pemberitaan yang ada.
"Kami hindarkan dia dari sosial media, supaya jangan melihat pemberitaan.
Kami khawatir dengan psikisnya dia, makanya akun IGnya pun saya yang ambil alih dulu," ujar sang kakak.
"Untuk saat ini, kondisi adik kami sudah mulai membaik.
Berobat sudah bisa 1 bulan sekali, dengan pemberian dosis obat untuk 1 bulan.
Jadi tetap setiap hari harus minum obat," jelas kakak korban.
Lebih lanjut, rasa terima kasih tak lupa diucapkan oleh pihak keluarga korban pada sejumlah pihak yang telah mengawal proses hukum kasus ini.
"Kepada para mahasiswa yang kemarin sudah melakukan aksi solidaritas, kepada yang lain juga, yang kami tidak bisa sebutkan satu persatu, yang sudah membantu mengawal kasus adik kami.
Semoga VDPS mendapatkan keadilan dan pelakunya bisa dihukum sesuai pasal yang dituntut," pungkas keluarga korban.
Dilansir dari Tribun Kalteng, awal mula kasus ini viral yakni saat korban curhat di media sosial.
Ia bercerita bahwa pelaku tak henti-hentinya menghubungi dan mengajak pergi untuk jalan-jalan.
"Kenapa aku mau diajak kenalan karena posisinya waktu itu aku segan dengan beliau. Apalagi aku anak magang," terangnya di media sosial.
Berkali-kali diajak, berkali-kali pula korban menolaknya.
Hingga suatu ketika korban mengiyakan ajakan pelaku.
Bejat, ternyata saat itu pelaku sudah mempersiapkan minuman yang dicampur dengan obat-obatan yang kemudian dicekoki pada korban.
Saat tak sadarkan diri, korban menerima tindakan asusila dari pelaku.
Korban juga mengeluhkan soal sanksi hukuman terhadap tersangka.
"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan.
Di manakah letak keadilan.
Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidup," paparnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Kalteng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar