"Selain itu, tulang rusuknya juga patah," jelasnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Tengah.
Dari pengakuan pelaku, ia menyebut telah menikah siri dengan Fatmawati dan sebelumnya ia pernah 3 kali masuk penjara akibat kepemilikan senjata tajam.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 subsider 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Banjarmasin Post |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar