GridPop.ID - Seorang wanita paruh baya di Banjarmasin tewas dianiaya suaminya, Kamis (03/02/2022) siang.
Jenazah Fatmawati (60) ditemukan bersimbah darah lantai tiga Pasar Cempaka Banjarmasin setelah menerima pukulan keras dan tusukan di dagunya.
Polisi pun langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sang suami, Z alias Zakaria (30).
Melansir dari Banjarmasin Post, pelaku dan korban memang merupakan pasangan tunawisma dan kerap menginap di Pasar Cempaka.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo pun membeberkan hasil penyelidikan pihaknya atas kasus ini.
Ia juga didampingi Kanit reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra.
Tersangka Zakaria yang resmi ditahan ini pun dihadirkan di tempat tersebut.
Dengan tangan terborgol dan sudah mengenakan 'seragam oranye', pria itu tertunduk saat Kapolsek membeberkan kronologi insiden yang menghilangkan nyawa Fatmawati.
Menurut Kompol Susilo, pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 00.00 Wita, Fatmawati dan Zakaria menenggak minuman oplosan bersama hingga mabuk.
Malam itu keduanya sempat bertengkar adu mulut dan setelahnya wanita itu diminta Zakaria membeli minuman keras lagi lalu diturutinya.
Pada Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 07.00 Wita, keduanya kembali menegak minuman keras bersama-sama lalu tidur berdampingan.
Insiden berdarah ini pun terjadi di pukul 11.00 Wita, di mana saat itu Zakaria terbangun dalam keadaan masih mabuk.
"Sedangkan korban masih dalam keadaan tidur. Lalu pelaku mencoba membangunkannya namun si istri tak mau bangun sehingga pria itu pun marah," jelas Kapolsek.
Kemudian, pelaku memukul korban dengan tangan kosong yang mengepal sebanyak enam kali di bagian dada korban.
Tak selesai di sana, Zakaria lalu mengambil gunting kuku yang bagian tajamnya ditusukkan di bawah dagu Fatmawati.
Untuk menghilangkan barang bukti, ia pun sempat membuang gunting kuku ini di sekitar tempat kejadian.
Minta tolong warga
Melansir dari Kompas.com, usai melakukan aksinya pelaku mengira sang istri tidak meninggal dunia.
Namun, selang 10 menit korban tak bergerak membuat Z panik.
Melihat itu, Z lantas meminta tolong ke warga.
Saat itu, ia bertemu dengan seorang warga, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daeraah (RSUD) Ilun Banjarmasin.
Dari hasil pemeriksaan medis, terdapat luka lebam di bagian dada korban.
"Selain itu, tulang rusuknya juga patah," jelasnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Tengah.
Dari pengakuan pelaku, ia menyebut telah menikah siri dengan Fatmawati dan sebelumnya ia pernah 3 kali masuk penjara akibat kepemilikan senjata tajam.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 subsider 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Banjarmasin Post |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar