Pemerkosaan kemudian terjadi di dalam ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung.
Setelah itu, pelaku terus mengajak korban berhubungan badan.
Beberapa kali hubungan badan dilakukan di ruangan les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.
Kemudian, di kamar rumah pelaku, dan di beberapa penginapan di Bali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala sekolah pelaku pemerkosaan tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku juga bisa ditambah hukumannya 1/3 masa tahanan, karena tersangka merupakan seorang guru.
Kejadian serupa ternyata bukan pertama kali terjadi, tahun 2020 lalu seorang guru honorer berinisial AG nekat memperkosa muridnya, MP (16) hingga berkali-kali.
Dilansir dari laman tribunnews.com, meski AG mengaku memperkosa MP 10 kali, namun sang murid menyebut total sudah 30 kali.
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar