GridPop.ID - Angin segar untuk Rezky Aditya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menolak gugatan Wenny Ariani.
Suami Citra Kirana itu pun tak harus memenuhi tuntutan Wenny Ariani untuk memberikan nafkah.
Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono kemudian menjelaskan nafkah yang dimaksud dalam isi gugatan.
"Ya nafkah meliputi biaya yang selama ini dikeluarkan oleh Wenny sampai dengan sekarang," kata Arif Budi, dikutip dari Tribun Seleb.
"Nominalnya Rp 7.560.000.000 (tujuh miliar lima ratus enam puluh juta rupiah)," sambungnya.
Namun, kini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menolak gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Adhitya.
Putusan itu dibacakan pada Kamis (3/2/2022).
Dengan hasil putusan tersebut, Rezky Adhitya tidak terbukti pernah menikah dan memiliki anak dari Wenny Ariani.
Lalu siapa ayah dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani itu?
Bagaimana dengan hasil tes DNA?
Source | : | Tribun Seleb,Suar.id |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar