GridPop.ID - Angin segar untuk Rezky Aditya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menolak gugatan Wenny Ariani.
Suami Citra Kirana itu pun tak harus memenuhi tuntutan Wenny Ariani untuk memberikan nafkah.
Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono kemudian menjelaskan nafkah yang dimaksud dalam isi gugatan.
"Ya nafkah meliputi biaya yang selama ini dikeluarkan oleh Wenny sampai dengan sekarang," kata Arif Budi, dikutip dari Tribun Seleb.
"Nominalnya Rp 7.560.000.000 (tujuh miliar lima ratus enam puluh juta rupiah)," sambungnya.
Namun, kini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menolak gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Adhitya.
Putusan itu dibacakan pada Kamis (3/2/2022).
Dengan hasil putusan tersebut, Rezky Adhitya tidak terbukti pernah menikah dan memiliki anak dari Wenny Ariani.
Lalu siapa ayah dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani itu?
Bagaimana dengan hasil tes DNA?
Setelah menghadapi persidangan yang panjang, Rezky Aditya akhirnya bisa bernapas lega.
Segala tuduhan Wenny Ariani yang diarahkan kepada Rezky Aditya tak terbukti di pengadilan.
Rezky Aditya bahkan menolak tegas tes DNA yang dimohonkan oleh Wenny Ariani.
Suami Citra Kirana juga tak mengakui memiliki hubungan spesial dengan Wenny Ariani.
Apalagi hubungan 'gelap' tersebut sampai membuat Wenny Ariani hamil dan memiliki anak.
Setelah Rezky Aditya terbukti tidak bersalah, pihak pengacara Wenny Ariani buka suara.
Ditegaskan oleh pengacara, penolakan gugatan tersebut termasuk soal wacana tes DNA ini cukup merugikan putri dari Wenny, K.
Pasalnya, status siapa ayah dari K hingga kini belum jelas.
Dari sanalah, pengacara Wenny berniat lakukan banding.
"Tentunya yang dirugikan siapa, yang dirugikan bukan Rezky, Wenny, yang dirugikan si anak, Saya akan banding," kata pengacara.
Bukan cuma itu saja, prosesi tes DNA juga kembali diulik.
Pihak pengacara mengungkapkan jika hasil tes DNA itulah yang bisa jadi pembuktian.
"Tes DNA wajib. Saya akan meminta pengadilan tinggi untuk kembali memeriksa ulang perkara ini, serta menetapkan kepada pengadilan negeri Tangerang untuk menetapkan tes DNA," tambahnya.
Soal kondisi K, pengacara Wenny juga menyebut gadis kecil itu baik-baik saja.
"Kalau kondisi psikologis anak normal-normal aja, cuma terkadang dia bertanya siapa ayahnya,"
"Saya berharap putusan PT akan sependapat dengan saya dan memutarbalikkan putusan PN," ujarnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Seleb,Suar.id |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar