Pihak pengacara mengungkapkan jika hasil tes DNA itulah yang bisa jadi pembuktian.
"Tes DNA wajib. Saya akan meminta pengadilan tinggi untuk kembali memeriksa ulang perkara ini, serta menetapkan kepada pengadilan negeri Tangerang untuk menetapkan tes DNA," tambahnya.
Soal kondisi K, pengacara Wenny juga menyebut gadis kecil itu baik-baik saja.
"Kalau kondisi psikologis anak normal-normal aja, cuma terkadang dia bertanya siapa ayahnya,"
"Saya berharap putusan PT akan sependapat dengan saya dan memutarbalikkan putusan PN," ujarnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Seleb,Suar.id |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar