GridPop.ID - Seorang ayah tega memperkosa sang anak tiri berulang kali disertai dengan ancaman.
Dilansir dari Serambinews.com, aksi bejat ayah tiri berinisial SO (42) tersebut terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).
Adapun korban adalah gadis berinisial FYU (16).
Perlakuan tak pantas ayah tiri terhadap anaknya itu sudah terjadi sejak tahun 2018, namun saat korban melapor pada sang ibu justru ia tak dipercayai.
"Pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Muara Kelingi dan kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Minggu (6/2/2022).
Pelaku mengalami peristiwa pilu tersebut sejak ia masih duduk di kelas 8 SMP yakni pada 2018.
TKP-nya di rumah pelaku yang juga ditinggali korban bersama sang ibu.
Pelaku awalnya melakukan pencabulan saat korban tidur siang, akibatnya gadis belia itu mengalami sakit pada bagian organ intimnya.
Ternyata pelaku kembali mengulangi kelakuan bejatnya, seminggu kemudian ia memperkosa sang anak tiri ketika istrinya tak ada di rumah.
Nafsu birahi terpenuhi, pelaku ketagihan hingga terus mengulangi aksinya nyaris tiap seminggu sekali.
"Korban pernah menceritakan kejadian yang dialaminya atau perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya.
Namun ibu kandung korban tidak mempercayainya," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat.
Diakui korban, ia tak berani mengadu pada orang lain lantaran diancam oleh pelaku ponselnya yang biasa digunakan untuk belajar daring bakal disita jika buka suara.
Alhasil pelaku bisa bebas memperkosa anak tirinya hampir tiap satu minggu sekali.
Tak tahan terus diperlakukan bak budak seks, korban memberanikan diri curhat pada pamannya hingga berujung pada laporan ke Polsek Muara Kelingi.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan menjadi ketakutan.
Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi untuk di proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dikatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Pelaku diamankan oleh Polsek Muara Kelingi dan kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas," ujarnya.
"Selain mengamankan pelaku, juga diamankan satu unit ponsel milik tersangka.
Karena di ponsel tersangka ada rekaman video asusila antara tersangka pelaku dengan korban yang direkam oleh pelaku sehingga ponsel tersangka disita untuk dijadikan barang bukti," ujarnya.
Sementara itu dilansir dari Tribun Jateng, aksi serupa dilakukan oleh ayah bernama Dedy (47) yang memperkosa anak tirinya hingga kini hamil 7 bulan.
Aksinya terkuak saat korban dan sang ibu mendatangi petugas kesehatan lantaran mengeluh tak enak badan.
Setelah didesak akhirnya korban mengatakan jika dirinya telah mengandung anak dari ayah tirinya sendiri.
Pelaku diamankan oleh warga yang kemudian lapor ke Polsek Bumijawa.
Anggota pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka, kemudian menyerahkannya ke kantor Satreskrim Polres Tegal untuk dilakukan proses hukum.
Terkuak bahwa pelaku telah memperkosa korban sejak Agustus 2020 hingga terakhir pada November 2021.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jateng,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar