Dilansir dari Tribunnewsbogor.com, Faridah menegaskan, korban masih di bawah umur karena masih di bawah usia 18 tahun atau masih kelas 2 madrasah.
Korban tengah hamil akibat perbuatan asusila si petinggi ponpes.
Tak hanya itu, akibat dari aksi bejat gurunya tersebut, korban pun mengalami trauma.
Kondisi korban kini masih belum pulih sepenuhnya.
"Intinya kita terus lakukan pendampingan baik psikologis maupun hukumnya," ucap Faridah.
Tak hanya itu, oknum petinggi ponpes tersebut rupanya pernah membawa korban nikah siri di daerah Loa Janan, tepat setelah pencabulan itu terjadi.
"Nikah siri itu juga tanpa sepengetahuan orangtua korban dan itu sangat kita sayangkan," ujarnya, Rabu (9/2/2022).
Dia menambahkan, sebelum dilakukan nikah siri, korban saat itu nurut saja dibawa oleh oknum petinggi ponpes tersebut ke Loa Janan.
Ternyata si korban dibawa untuk melakukan nikah siri bersama oknum tersebut.
"Korban juga nggak tahu kalau dia dibawa untuk nikah siri, namanya juga anak-anak kan, dia juga nggak paham mau dibawa ke nikah siri itu," tuturnya.
Diakuinya, pihaknya sudah tiga kali melakukan pendampingan psikologis terhadap korban.
Setelah itu barulah keluarga korban memantapkan diri untuk melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
"Dan kita juga dampingi kasus hukumnya," ucapnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar