GridPop.ID - Anak kiai di Jombang, Jawa Timur berinsial MSA (40) jadi tersangka kasus pencabulan lima santriwati.
Kasus yang sudah berjalan selama dua tahun ini namun hingga kini belum juga menemui titik terang.
Kasus pencabulan ini kembali menjadi sorotan setelah video polisi yang hendak mengantarkan surat pemanggilan dihadang ratusan simpatisan pelaku.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, 2 tahun lalu MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut dan menjelaskan alasan kasus ini dilimpahkan dari Polres Jombang ke Polda Jatim karena adanya dampak sosial, kewilayahan, dan aspek teknis lainnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, yang terbaru, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah memasukkan MSA dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu lantaran MSA tidak kooperatif dan berkali-kali mangkir dari proses penyidikan.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menegaskan, setelah surat DPO atas nama MSA terbit, pihaknya akan menjemput paksa tersangka dari tempat dirinya berada.
"Kami sudah menerbitkan (surat) DPO, untuk selanjutnya kami akan melaksanakan upaya paksa."
"Tinggal teknis waktunya akan kami atur kemudian," ujarnya di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022), dikutip dari Surya.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar