"Barang bukti berhasil diamankan. Baik itu sepeda motor, HP, dan lainnya," katanya.
Kusworo mengatakan, adapun yang dikenakan, yakni 364 KUHP dan atau 285 KUHP perkosaan dengan pencurian dan kekerasan.
"Masing-masing ancamannya 12 tahun penjara," ucapnya.
Nasib nahas menimpa seorang wanita di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel).
Wanita yang tak disebutkan namanya itu menjadi korban rudapaksa dua oknum satpam berinisial FE (39) dan A0 (24).
Melansir Tribun Sumsel, korban berusia sekitar 30-an dan kini berstatus sebagai janda.
Sementara, dua pelaku merupakan satpam salah satu perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Karang Dapo, Muratara.
Kasus rudapaksa ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Tony Saputra.
AKP Tony mengatakan, pihaknya sudah menangkap dua pelaku di mess pekerja perusahaan.
Source | : | Tribun Sumsel,Tribun Cirebon |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar