"Tindak pidana 285, pemerkosaan. Korbannya wanita berumur 30-40 tahun," ungkap Tony, Sabtu (8/1/2022).
Kepada polisi, pelaku menyebut melakukan aksi bejat mereka di dalam kawasan perkebunan sawit.
Mulanya FE dan AO sedang melakukan patroli untuk mengecek perkebunan sawit perusahaan.
Mereka melihat korban yang merupakan warga biasa berada di kebun itu dan diduga sedang mencuri buah sawit.
Korban langsung ditangkap oleh dua sekuriti tersebut dan tergiur dengan tubuhnya sehingga kemudian dirudapaksa.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Sumsel,Tribun Cirebon |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar