Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Aksi serupa juga terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dilansir dari Tribunnews.com, seorang janda diperkosa oleh 2 satpam perusahaan sawit lantaran diduga mencuri buah sawit.
Janda berusia 30 tahun itu dirudapaksa oleh FE (39) dan AO (24) di perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Karang Dapo, Muratara.
Korban diborgol lalu diperkosa secara bergiliran sebanyak 4 kali oleh kedua pelaku.
Keduanya kini telah diamankan guna dimintai pertanggungjawaban.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar