GridPop.ID - Sungguh bejat aksi seorang pria di Lampung ini.
Pria berinisial JS (32) nekat memperkosa seorang gadis belia di sebuah kebun sawit.
Dilansir dari Tribun Lampung, korban yang berinisial G diketahui masih berusia 14 tahun.
Keduanya merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku mengancam bakal memviralkan korban jika nafsu bejatnya tak dituruti.
Kapolsek Gedung Aji Ipda Amir Hamzah menerangkan bahwa pelaku telah diamankan oleh petugas pada, Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tersangka dibekuk di dekat Masjid Agung, di wilayah Kecamatan Gedung Aji," terang Ipda Amir Hamzah, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, Sabtu (12/3/2022).
Tersangka ditangkap usai ayak korban, SM (48) melaporkan kejadian ini.
Adapun barang bukti yang disita antara lain baju, celana, dan pakaian dalam milik korban.
Ayah korban mengatakan bahwa aksi bejat ini terjadi pada, Jumat (4/3/2022).
Saat itu korban dijemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor sekitar pukul 18.30 WIB.
Keduanya memang sudah sempat berjanjian untuk bertemu di Masjid Agung.
Kemudian korban dibawa menuju sebuah gubuk yang berada di kebun sawit Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji.
Pelaku lalu memperkosa korban di dalam gubuk tersebut.
Meski korban sempat menolak, namun pelaku memberikan ancaman.
"Awalnya korban menolak. Tetapi pelaku mengancam. Kalau korban sampai tidak mau mengikuti maunya, maka (video) akan diviralkan oleh pelaku," beber Ipda Amir.
Puas menyetubuhi korban, pelaku lantas mengantar gadis belia tersebut ke Masjid Agung sekitar pukul 03.00 WIB pada, Sabtu (5/3/2022).
Korban baru menceritakan pada sang ayah soal aksi bejat JS, Rabu (9/3/2022) pagi.
Pengakuan G membuat sang ayah meradang hingga memutuskan untuk lapor polisi.
"Orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Gedung Aji," ungkap Kapolsek.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Gedung Aji.
Ia dikenakan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Aksi serupa juga terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dilansir dari Tribunnews.com, seorang janda diperkosa oleh 2 satpam perusahaan sawit lantaran diduga mencuri buah sawit.
Janda berusia 30 tahun itu dirudapaksa oleh FE (39) dan AO (24) di perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Karang Dapo, Muratara.
Korban diborgol lalu diperkosa secara bergiliran sebanyak 4 kali oleh kedua pelaku.
Keduanya kini telah diamankan guna dimintai pertanggungjawaban.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar