Keduanya memang sudah sempat berjanjian untuk bertemu di Masjid Agung.
Kemudian korban dibawa menuju sebuah gubuk yang berada di kebun sawit Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji.
Pelaku lalu memperkosa korban di dalam gubuk tersebut.
Meski korban sempat menolak, namun pelaku memberikan ancaman.
"Awalnya korban menolak. Tetapi pelaku mengancam. Kalau korban sampai tidak mau mengikuti maunya, maka (video) akan diviralkan oleh pelaku," beber Ipda Amir.
Puas menyetubuhi korban, pelaku lantas mengantar gadis belia tersebut ke Masjid Agung sekitar pukul 03.00 WIB pada, Sabtu (5/3/2022).
Korban baru menceritakan pada sang ayah soal aksi bejat JS, Rabu (9/3/2022) pagi.
Pengakuan G membuat sang ayah meradang hingga memutuskan untuk lapor polisi.
"Orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Gedung Aji," ungkap Kapolsek.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Gedung Aji.
Ia dikenakan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar