GridPop.ID - Baru-baru ini Logo halal baru yang dirilis Kemenag RI mendapat respons beragam dari masyarakat.
Diberitakan Kompas.com, warganet ramai menyebut logo Halal Indonesia yang baru tersebut terkesan terlalu memaksakan Jawa sentris karena berbentuk seperti gunungan wayang.
Hal itu dituliskan akun Twitter ini pada Sabtu (12/3/2022).
"Jawa sentris tidak mewakili Indonesia secara keseluruhan," tulis pemilik akun, mengomentari twit warganet lain yang mengunggah foto label Halal Indonesia.
Reaksi tersebut setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Diketahui, label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Sehingga pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
Dilansir dari Tribunnews, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.
Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Hari Kemerdekaan 17 Agustus di Depan Mata, Berikut Filosofi Serta Makna Logo Peringatan HUT RI Ke-76
Bagaimana nasib produk dengan label sebelumnya?
Dilansir dari Tribun Solo, bagi pelaku usaha yang belum membuat kemasan produk, dapat langsung menggunakan Label Halal Indonesia.
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar