GridPop.ID - Baru-baru ini Logo halal baru yang dirilis Kemenag RI mendapat respons beragam dari masyarakat.
Diberitakan Kompas.com, warganet ramai menyebut logo Halal Indonesia yang baru tersebut terkesan terlalu memaksakan Jawa sentris karena berbentuk seperti gunungan wayang.
Hal itu dituliskan akun Twitter ini pada Sabtu (12/3/2022).
"Jawa sentris tidak mewakili Indonesia secara keseluruhan," tulis pemilik akun, mengomentari twit warganet lain yang mengunggah foto label Halal Indonesia.
Reaksi tersebut setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Diketahui, label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Sehingga pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
Dilansir dari Tribunnews, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.
Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Hari Kemerdekaan 17 Agustus di Depan Mata, Berikut Filosofi Serta Makna Logo Peringatan HUT RI Ke-76
Bagaimana nasib produk dengan label sebelumnya?
Dilansir dari Tribun Solo, bagi pelaku usaha yang belum membuat kemasan produk, dapat langsung menggunakan Label Halal Indonesia.
Sementara bagi pelaku usaha yang sudah membuat kemasan produk, diharap untuk menghabiskan stok kemasan dan selanjutnya segera menggunakan Label Halal Indonesia.
"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil Irham dikutip dari Tribunnews, Senin (14/3/2022).
Penetapan Label Halal tersebut dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, bentuk dan corak label Halal Indonesia sangat kuat karakter Indonesia yang masyarakatnya religius.
Hal itu menurutnya, terlihat dari paduan kaligrafi dan pola batik Nusantara yang mengandung nilai-nilai universal, yaitu kemanusiaan dan ketuhanan.
Aqil pun tak menampik bahwa bentuk label Halal Indonesia memang menyerupai gunungan wayang dan terkesan Jawa.
"Memang secara simbolik bentuknya seperti wayang dan terkesan Jawa, namun corak dan motifnya serta warna ungu dan hijau toska sebagai warna utama dan sekunder mengandung nilai-nilai Nusantara dan Islam," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/3/2022) pagi.
Bentuk tersebut, katanya, menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa, mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.
Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang semuanya menggambarkan rukun iman.
Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," ujar Aqil.
Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
"Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.
Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," tandasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar